JAKARTA, DISWAY.ID - Mulai terungkap adanya dua video yang beredar memperlihatkan Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh guru honorer Supriyani.
Sampai dengan saat ini Supriyani, guru SDN 4 Baito terus menerus dibayang-bayangi oleh jerat hukum dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang murid kelas 1 berinisial D.
Status Supriyani saat ini adalah sebagai seorang terdakwa lantaran diduga menganiaya murid SDN 4 Baito berinisial M, yang juga anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Polres Konawe Selatan Aipda Wibowo Hasyim.
Terungkap cerita dari Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokiman yang memberikan pengakuan soal permintaan uang damai Rp50 juta kepada guru honorer Supriyani.
BACA JUGA:Kasus Guru Honorer Supriyani Semakin Melebar, LPSK Turun Tangan Lakukan Investigasi
Dalam dua video yang beredar, ada dua pernyataan yang berlawanan juga isinya dan kini warga mulai mencurigai pengutaraan Rokiman.
Ketika bercerita kepada Propam Polda Sultra, pada Kamis 31 Oktober 2024, Rokiman menyatakan bahwa video pertama dibuat atas dasar keinginan atau inisiatifnya sendiri.
Akan tetapi untuk video yang kedua, Rokiman membuatnya karena diperintah oleh Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris yang kemudian muncul pernyataan palsu soal uang damai Rp50 juta.
"Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan pak Camat," ungkap Rokiman.
Pada saat itu Rokiman mengakunya bahwa ia diundang ke rumah jabatan Camat Wonua, tetapi karena datang telat maka ia berbincany setelah pertemuan selesai.
"Dari situ, saya diarahkan untuk menyampaikan pernyataan yang tidak sebenarnya (diminta Kapolsek Baito)," pungkasnya.
Terlihat dari video pertama, Rokiman mengonfirmasi bahwa ada permintaan uang sebesar Rp50 juta untuk menghentikan kasus guru honorer Supriyani.
Akan tetapi anehnya, dalam video kedua, Rokiman menyatakan bahwa permintaan tersebut dilontarkan dalam konteks mediasi.