Dia kemudian mengklarifikasi bahwa sebenarnya permintaan uang itu berasal dari Kanit, bukan dirinya.
Meskipun begitu, hingga saat ini Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, belum memberikan keterangan terkait permintaan uang damai Rp50 juta yang diajukan dalam mediasi.
Ia hanya menyatakan: "Saya tidak akan memberikan komentar mengenai hal tersebut."
Dari pernyataan yang diberikan oleh Rokiman dan Kapolsek Baito, terdapat kebingungan mengenai asal-usul permintaan uang tersebut. Apakah benar Rokiman yang meminta, ataukah memang dari pihak lain seperti Kanit.
Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi dan kejelasan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.