JAKARTA, DISWAY.ID — Kasus pailit yang menerpa Sritex bisa menimbulkan efek domino yang bisa mengguncang industri tekstil Indonesia.
Dampak secara langsung bisa membuat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 20 ribuan karyawan.
BACA JUGA:Dinyatakan Pailit, Sritex Masih Diizinkan untuk Beroperasi
BACA JUGA:Sritex Pailit, Kadin Sebut Ada Empat Hal yang Harus Dibenahi Industri Tekstil
Diperlukan langkah-langkah cepat dari pemerintah untuk menyelamatkan ribuan buruh dari ancaman PHK.
Presiden Prabowo Subianto telah meminta empat kementerian untuk melakukan langkah penyelamatan terhadap pekerja Sritex yang divonis pailit. Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah-langkah cepat dari Prabowo ini mendapatkan apresiasi dari Serikat buruh untuk menyelamatkan PT Sritex Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat yang mewakili para pekerja buruh di PT Sritex. Ia mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Prabowo yang mengupayakan penyelamatan 20 ribu buruh Sritex dengan menggerakkan empat kementerian sekaligus.
Untuk menyelamatkan para pekerja di perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini, Prabowo mengarahkan empat kementerian itu untuk mengevaluasi berbagai opsi dan skema penyelamatan. Keempat kementerian tersebut meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Kemnaker Tegaskan Tidak Akan Ada PHK Pasca Sritex Dipailitkan
“Saya mengapresiasi tentunya langkah cepat dari Presiden Prabowo yang memerintahkan empat menterinya untuk segera menyelesaikan kasus di PT Sritex yang terancam mem-PHK buruh hingga 20 ribu,” ujar Jumhur.
Lebih lanjut, Prabowo juga dinilai telah menyelamatkan rumah tangga para pekerja buruh di PT Sritex.
“20 ribu itu besar ya itu kalau rata-rata keluarga di Indonesia hampir 5 orang itu kita hampir sekitar 100 ribu, 100 ribu orang harus diselamatkan karena mereka kalau di PHK ya akan menjadi miskin,” lanjut Jumhur.
PT Sritex oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang secara resmi dinyatakan Sritex pailit melalui putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
BACA JUGA:Sritex Punya Utang ke 28 Bank, Ini Daftarnya Lengkap dengan Nominal