Selanjutnya sidang kasus guru honorer di Konawe Selatan itu akan memasuki sidang pemeriksaan dengan saksi ahli.
Kabarnya Susno Duadji akan dihadirkan sebagai saksi ahli pidana atau penyidikan.
Hal ini bertujuan untuk mengurai proses penyidikan kasus Supriyani yang dinilai sejak awal cacat hukum.
Dugaan Sarat Kepentingan
Adalah Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris yang diduga sosok yang memeras Supriyani sebesar Rp50 juta.
Menurut kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, permintaan sebesar itu dalihnya sebagai uang damai.
Namun belakangan Iptu Muhammad Idris enggan menanggapi tudingan tersebut.
BACA JUGA:Catat! Pramono Anung Janji Kunjungi Ulang Titik Kampanye Jika Terpilih Jadi Gubernur Jakarta
BACA JUGA:Pramono-Rano Gelar Kampanye Akbar di Jakarta Velodrome Hari Ini
Ia mengaku tak ingin punya masalah. Pernyataannya ini pun penuh sirat.
"Saya tak mau bermasalah," cetus Idris kepada awak media.
Di sisi lain Andre menjelaskan kronologi adanya dugaan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta kepada Supriyani.
Mulanya kala Supriyani diminta untuk datang ke Polsek Baito untuk dimintai keterangan.
Memang benar di sana dia dimintai keterangan oleh penyidik. Namun katanya Supriyani dipaksa mengaku.
Sebab saat diperiksa, Iptu Idris, pelapor Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya, ada di lokasi.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Ajak Ridwan Kamil Joget dan Nyanyi di Atas Panggung saat Deklarasi GSN
BACA JUGA:Katalog Promo Alfamart Hari Ini 3 November 2024, Sunlight Cuma Rp12 Ribuan