Permintaan uang damai senilai Rp50 juta memang tak secara langsung.
Tetapi melalui mediasi yang ditengahi oleh seorang Kepala Desa bernama Rokiman.
Rokiman mengaku jika dirinya dihubungi oleh seorang Kanit Reskrim Polsek Baito.
Sang Kanit diduga yang meminta uang Rp50 juta hingga menjadi Rp2 juta yang diberikan kepada Kapolsek Baito.
Andre mengaku punya bukti rekaman dan akan dijadikan alat bukti di persidangan.
"Pak Kanit Reskrim nggak usah mengelak lagi ya, kami sudah ada rekamannya di sini," kelakar Andre.
Uang damai yang dinarasikan kuat dugaan hanya untuk memperhalus bahasa saja.
Kapolsek menjanjikan penghentian kasus, tapi sayangnya Supriyani tak punya uang sebesar itu.
"Kalau penjelasannya Kanit itu Rp50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasusnya," paparnya.
Andre menambahkan, Supriyani disebut akhirnya hanya bisa memberi Rp2 juta.
Katanya, kondisi Supriyani sudah pasrah, tak sanggup lagi diminta-minta uang terus sebesar Rp50 juta.
"Tapi yang diberikan cuma Rp2 juta," cetusnya.
Supriyani Bak Sapi Perah, Diperas Kanan-Kiri
Rupanya tak terhenti di situ. Andre menyebut jika Kejaksaan pun diduga terindikasi turut memeras Supriyani.
Lagi-lagi permintaan secara tak langsung, melainkan melalui pernyataan seseorang yang mengaku dari pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Tak tanggung-tanggung, pihak Kejaksaan diduga mengajukan perminataan uang kepada Supriyani sebesar Rp15 juta.
Dengan uang tersebut Kejaksaan disebut akan menjamin penghentian kasus Supriyani dan dia pun tak dilakukan penahanan.