JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyelidikan perkara dugaan suap yang dilakukan KPK terhadap eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim MA tersebut.
BACA JUGA:Jangan Kaget, Wakil Ketua KPK Sebut Presiden Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK
BACA JUGA:Indeks Pencegahan Korupsi di Jakarta Dapat Skor Tertinggi dari KPK
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Stefanus Roy Rening, mantan penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Selasa, 5 November 2024.
Adapun, putusan tingkat kasasi itu diadili oleh ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota H. Arizona Mega Jaya dan Sutarjo dan Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan kasasi telah dibacakan pada 9 Oktober 2024.
BACA JUGA:KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
BACA JUGA:5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut Diperiksa KPK
Sebelumnya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Roy Rening dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Jika tidak bisa dibayar, bisa diganti dengan hukuman 3 bulan bui.
Kemudian Pengadilan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT.DKI tanggal 23 April 2024, menguatkan vonis tersebut.
Tessa mengatakan sampai dengan saat ini terdakwa masih berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 9 Mei 2023.
BACA JUGA:KPK Panggil Ketua Pokja Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
KPK mengajak seluruh elemen Masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, termasuk dengan mengikuti dan mengawal setiap proses hukum tindak pidana korupsi.
"Bukan justru sebaliknya, melakukan penghalangan proses penyidikannya, sehingga penegakan hukum menjadi terganggu," pungkasnya.