JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jatim tahun 2021 - 2022.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 6 November 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Dua Saksi, Terkait Pengadaan Bansos Presiden
BACA JUGA:Paman Birin Jadi Tersangka dan Kabur, KPK Tunjukkan Bukti-Bukti saat Sidang Praperadilan
"Terperiksa hadir dan didalami terkait proses turunnya dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov. Jatim TA 2021 – 2022 serta dugaan 'penerimaan hadiah atau janji' oleh terperiksa atas cairnya dana hibah untuk kelompok masyarakat," ujar Budi dalam keterangannya pada Kamis, 7 November 2024.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi dipanggil KPK. Ia didalami soal pemberian uang kepada Tersangka AS (anggota DPRD Provinsi 2019 - 2024) terkait dengan pengajuan dana hibah.
BACA JUGA: Terbitkan Srinkap, KPK Yakin Gubernur Kalsel Paman Birin Masih di Indonesia
BACA JUGA:DPR RI Tunggu Pemerintah Soal Seleksi Lanjutan Capim KPK
Pada 24 Oktober 2024, KPK telah memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Mahhud.
Ia didalami soal peran yang bersangkutan dalam turunnya dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim TA 2021 – 2022 dan dugaan penyerahan uang kepada Tersangka lain atas turunnya dana hibah tersebut
Kemudian, sebelumnya pada Selasa, 22 Oktober 2024, KPK memanggil Anggota DPR RI dari fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Anwar Sadad. Namun, ia mangkir.
BACA JUGA:KPK Periksa Pejabat Kemenhub terkait Dugaan Korupsi PT ASDP
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur, Kini Jadi Buronan KPK
Diketahui, bahwa dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka. empat orang tersangka sebagai penerima, tiga orang lainnya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan penyelenggara negara.
Sebanyak 17 tersangka pemberi dan 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara negara.