JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka baru dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kemenkomdigi bertambah 2 orang lagi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan keduanya merupakan warga biasa.
"Dari luar, orang luar," katanya kepada awak media, Senin 11 November 2024.
"Tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," lanjutnya.
Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang tersangka terkait judi online yang melibatkan karyawan Kemenkomdigi.
Terdapat 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Kemudian enam orang warga biasa. Lalu satu orang lain masih buron, yakni A.
BACA JUGA:Lagi, Kemkomdigi Take Down 8.086 Konten Judi Online di Website dan Twitter
Sebelumnya, oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) raih untung Rp8,5 juta dari satu situs yang judi online.
Salah satu oknum pegawai Komdigi menyebut terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
BACA JUGA:Belasan Pegawai Terlibat Judi Online, Ekonom Pertanyakan Integritas Kementerian Komdigi
"Dibina (1.000). Dijagain, Pak, supaya gak ke blokir," katanya saat penggeledahan di lokasi, Jumat 1 November 2024.
Pelaku itu bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp 5 juta tiap bulannya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Ajukan 47 Rekening Diblokir Terkait Judi Online Libatkan Oknum Kemenkomdigi