Menurut Bagja, Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pemilihan.
Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dapat dipidana dengan pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan serta denda antara Rp200.000.000,00 hingga Rp1.000.000.000,00.
“Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pemilih yang menerima pemberian atau janji tersebut,” ingat Bagja.