DIY juga mencatat dua laporan yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Sleman.
BACA JUGA:Polri Kembali Periksa Firli Bahuri Hari Ini
BACA JUGA:Tas Berisi Dua Laptop Tertinggal di KRL, Penumpang Puji Pelayanan Gercep Petugas
Dugaan Potensi Pembagian Uang/Materi Lainnya pada Masa Tenang
Kata Bagja, Bawaslu terus memantau secara intensif dugaan pelanggaran yang berpotensi terjadi selama masa tenang menjelang pemungutan suara.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan indikasi potensi pembagian uang atau materi lainnya di beberapa wilayah, yang dapat mengancam integritas proses pemilu.
Di Papua Tengah, dugaan potensi pelanggaran ini ditemukan di Kabupaten Mimika.
Sementara itu, di Banten terdapat lima kasus yang tersebar di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dengan tiga laporan, serta satu kasus di Kota Tangerang.
BACA JUGA:Hasil Real Count Internal PDIP: Pram-Rano Menang Satu Putaran Unggul 50.09 Persen
BACA JUGA:Kemenperin Ungkap Potensi Industri Kabel Dalam Negeri, Berpeluang Perluas Pasar Ekspor
Sulawesi Selatan juga mencatat empat kasus dugaan potensi pelanggaran.
Sebanyak tiga kasus ditemukan di Kabupaten Luwu Timur, sementara satu kasus lainnya teridentifikasi di Kabupaten Sinjai.
Selain itu, di Maluku Utara, satu dugaan kasus muncul di Kabupaten Halmahera Barat.
Selain itu, Bawaslu menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan potensi pembagian uang atau materi lainnya selama masa tenang menjelang pemungutan suara.
Laporan-laporan ini mencerminkan adanya kekhawatiran publik terhadap praktik-praktik yang dapat mencederai asas keadilan dan kejujuran dalam pemilu.
BACA JUGA:Antisipasi Ancaman Keamanan, Bagja Minta Polisi Lindungi Pengawas Pemilu Saat Tungsura