Sementara, berdasarkan hasil laporan masyarakat terkait dugaan pembagian uang atau materi lainnya yang terjadi pada masa tenang tersebar di beberapa provinsi.
Yang pertama, kejadian ada di Jawa Timur.
Dugaan pelanggaran ditemukan di Kota Probolinggo dan Kabupaten Sumenep.
BACA JUGA:Perbedaan Quick Count dan Real Count KPU Pilkada 2024, Wajib Dipahami
BACA JUGA:Update Hasil Quick Count Pilkada Jatim 2024, Khofifah-Emil Unggul Jauh
Kemudian Provinsi Lampung mencatat laporan serupa di Kabupaten Lampung Selatan, sedangkan di Sulawesi Barat terdapat laporan di Kabupaten Polewali Mandar.
Di Banten, empat lokasi dilaporkan, yaitu Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon.
Maluku Utara mencatat satu dugaan kasus di Kabupaten Halmahera Selatan.
Kemudian di Kalimantan Timur melaporkan empat kasus, masing-masing di tingkat provinsi, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Lali di Jawa Barat mencatatkan delapan laporan, tersebar di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Kuningan, dan Kota Depok.
BACA JUGA:Terbukti Sesuai Survei Disway, Suara Dharma-Kun Tembus 10 Persen
Di Sulawesi Selatan, terdapat 16 laporan yang tersebar di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Soppeng, Enrekang, Wajo, Luwu Timur, Bulukumba, Sidrap, Bone, dan Gowa.
Selanjutnya di Sumatera Selatan mencatat 10 laporan, dengan rincian Kabupaten Lubuk Linggau, Banyuasin, dan OKU.
Di Kalimantan Selatan, dua laporan masuk dari Kabupaten Kotabaru,
Lalu di Sulawesi Utara terdapat sembilan laporan, masing-masing dari Kabupaten Sitaro dan Bolaang Mongondow.