Bawaslu menemukan dan menerima sejumlah laporan terkait dugaan pembagian uang atau materi lainnya yang terjadi pada hari pemungutan suara.
Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan dalam pemilu, tetapi juga berpotensi memengaruhi kebebasan pilihan masyarakat sebagai pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan, di Papua Barat Daya ditemukan satu kasus dugaan pembagian uang atau materi lainnya yang dilakukan pada hari pemungutan suara.
Selain itu, laporan masyarakat turut mengungkap adanya dugaan pelanggaran serupa di berbagai wilayah lainnya.
Di Maluku Utara, dugaan ini dilaporkan terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan.
Sementara itu, di Sumatera Selatan, kasus serupa ditemukan di Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Jika Kalah di Pilwalkot Bekasi, Tri Adhianto Bakal Beralih Jadi Dosen
BACA JUGA:Kalah di Hitung Cepat, Ridwan Kamil Ajak Pemilih Dharma-Kun Dukung RIDO Usai Raup Suara 10 Persen
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebanyak empat laporan berasal dari Kabupaten Sleman.
Kalimantan Selatan juga mencatat satu laporan, tepatnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dugaan Potensi Pembagian Uang/Materi Lainnya pada Pemungutan Suara
Bawaslu menerima laporan masyarakat mengenai dugaan potensi pembagian uang atau materi lainnya pada saat pemungutan suara yang terjadi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dan segera menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Terkait seluruh laporan yang diterima secara resmi oleh jajaran Bawaslu, akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu, dan apabila laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilakukan kajian hukum dalam waktu 5 hari kalender,” ujar Bagja.
BACA JUGA:Aipda R Berstatus Terperiksa Usai Diduga Tembak Siswa SMK hingga Tewas di Semarang
BACA JUGA:Quick Count Pilgub Banten: Andra Soni Unggul di Sejumlah Lembaga Survei di Atas 50 Persen!
“Begitu pula terhadap informasi awal hasil pengawasan Bawaslu, yang akan ditindaklanjuti dengan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tidak; jika informasi awal tersebut ditetapkan sebagai temuan, maka kajian hukum akan dilakukan dalam waktu 5 hari kalender,” lanjutnya.