Bawaslu Lakukan Kajian Awal 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada

Kamis 28-11-2024,13:41 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

“Terhadap laporan yang dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu. Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilakukan kajian hukum dalam lima hari kalender. Begitu pula terhadap informasi awal atas hasil pengawasan Bawaslu,” ujar Bagja.

“Bawaslu akan menindaklanjuti informasi awal dengan melakukan rapat pleno untuk ditetapkan apakah informasi awal tersebut dapat dilanjutkan sebagai temuan atau tidak. Jika berdasarkan kajian dan rapat pleno disimpulkan tertdapat temuan, maka akan dilakukan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender,” lanjutnya.

BACA JUGA:Buntut Penembakan Siswa SMK, Aipda R Dilaporkan atas Pasal Pembunuhan dan Dipatsus Polda Jateng!

BACA JUGA:Harga Tiket Kereta Api Jakarta-Surabaya Jelang Natal Desember 2024 di Access by KAI

“Pembagian uang/materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pemilihan,” tukas Bagja.

Dugaan Pembagian Uang/Materi Lainnya pada Masa Tenang

Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pembagian uang atau materi lainnya yang diduga dilakukan pada masa tenang menjelang pemungutan suara.

Berdasarkan hasil pengawasan, kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai daerah, meliputi beberapa provinsi di Indonesia.

Di Sumatera Utara, dugaan pelanggaran terdeteksi di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sementara itu, di Jawa Timur, Bawaslu mencatat dua lokasi dugaan kasus, yakni di Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu.

BACA JUGA:Kasus Firli Bahuri Minta Dihentikan, Ahli Hukum: Untuk Keadilan

BACA JUGA:FSGI Ingatkan Kualitas Pendidikan Lebih Penting dari Kurikulum

Di Sulawesi Barat, kasus serupa ditemukan di Kabupaten Mamuju.

Provinsi Aceh juga mencatatkan dua lokasi dugaan pelanggaran, yaitu di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bireuen.

Di Jawa Barat, dugaan pembagian uang atau materi lainnya terjadi di Kota Depok. 

Adapun di Sulawesi Utara, terdapat tiga lokasi kasus, yakni di Kabupaten Bolaang Mongondow dan dua kasus di Kota Kotamobagu. Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta, dugaan serupa terjadi di Kabupaten Sleman.

Kategori :