MKD Sanksi Ringan Anggota Fraksi PDIP Yulius Setiarto Buntut Sebut 'Partai Cokelat'

Selasa 03-12-2024,17:31 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDIP Yulius Setiarto buntut pernyataannya soal dugaan keterlibatan partai coklat atau 'parcok' di Pilkada serentak 2024.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setyanto SH MH No anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam ruang sidang, Selasa, 3 Desember 2024.

Nasarudin mengatakan keputusan ini dibacakan dalam sidang etik yang digelar pada Selasa, 3 Desember 2024 dan dihadiri oleh seluruh anggota MKD.

BACA JUGA:MKD Jatuhkan sanksi Teguran Tertulis ke Anggota DPR RI Haryanto Usai Perbuatan Asusila VCS

BACA JUGA:Polri Diusulkan di Bawah Naungan Kemendagri, Tito: Saya Berkeberatan!

Putusan ini ditetapkan dalam rapat musyawarah MKD pada hari Selasa 3 Desember 2024 bersifat tertutup yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD dan dibacakan dalam sidang MKD pada hari selasa tanggal 3 Desember 2024 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," jelasnya.

Sebelumnya, kejadian ini bermula saat Yulius menanggapi temuan Bocor Alus Politik yang dirilis Tempo mengenai dugaan keterlibatan aparat di Pilkada 2024.

Video tersebut diunggah Yulius melalui akun tiktoknya pada 25 November 2024 lalu.

"Polisi secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung oleh Mulyono," kata Yulius dalam video yang diunggahnya.

Sebagaimana diketahui, Mulyono merupakan nama kecil dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kategori :