JAKARTA, DISWAY.ID-- Meski pembangunan kota Bekasi diprioritaskan, namun agar kenyamanan dan keselamatan masyarakat khususnya di wilayah kota Bekasi lebih terjamin, gedung yang dibangun dikawasan Kota Bekasi harus memiliki sertifikat layak huni.
Agar pengawasan terhadap sekot pembangunan tetap berjalan, DPRD Kota Bekasi melakukan kegiatan audit bagi sektor pembangunan dan tata ruang di Kota Bekasi.
BACA JUGA:Agar Investasi Meningkat, DPRD Bekasi Dorong Pelayanan Perizinan pada Masyarakat Dipermudah
BACA JUGA:KPU Kota Bekasi Beri Waktu Tiga Hari Untuk Ajukan Gugatan
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi mencurigai tak semua bangunan gedung vertikal di wilayah setempat memiliki sertifikat layak huni.
Karena itu, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan pemerintah daerah.
“Saya sempat mempertanyakan sertifikat layak huni di Kota Bekasi, itu berapa sih pengembang yang sudah memiliki? Oleh kadisnya disampaikan hanya 130 gedung komersial yang punya sertifikat layak fungsi,” ungkap Sekertaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti.
Evi mengatakan, pentingnya pengambang mengantongi sejumlah perizinan dari pemerintah daerah baik sebelum proyek dimulai sampai dengan proyek bisa dimanfaatkan baik untuk kegiatan komersial maupun kegiatan tempat tinggal.
“Kami akan mendalami ini, dan sudah menyampaikan ke (Dinas Tata Ruang), nanti akan kami panggil dan kami siap untuk turun, memastikan bareng dengan dinas.
"Memastikan mana saja yang belum memenuhi prasyarat izin berdirinya gedung komersial,” kata Evi.
Menurut Evi, pertumbuhan gedung tinggi baik untuk kegiatan komersial maupun hunian di Kota Bekasi ini cukup pesat dalam satu dekade terakhir.
BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Soroti Turunnya Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Kota Bekasi 2024
BACA JUGA:Pj Wali Kota dan DPRD Kota Bekasi Gani Muhamad Sepakati APBD Tahun 2025 Sebesar Rp 6,6 Triliun