JAKARTA, DISWAY.ID-- Kendati masih menuai kritikan dari berbagai pihak, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dikabarkan akan tetap dilaksanakan pada 1 Januari 2025 nanti.
Namun, belum lama ini Presiden RI Prabowo Subianto juga mengungkapkan bahwa pemungutan tarif PPN 12 persen ini nantinya hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah saja.
BACA JUGA:Siap-siap! Ini Jenis Kendaraan Motor Bisa Kena Tarif PPN 12 Persen, Berikut Ini Kriterianya
BACA JUGA:Kriteria Mobil Dikenai PPN 12 Persen, Siap-siap Mesin Kapasitas Besar
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen juga tidak akan dikenakan pada barang-barang kebutuhan masyarakat.
"Kita akan melaksanakannya (PPN), tapi dengan selekif. Jadi hanya untuk barang mewah," ucap Prabowo dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 9 Desember 2024.
Namun, Pemerintah di sisi lain juga dikabarkan akan memberikan insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) kepada setiap kendaraan mobil dan motor mewah.
Menanggapi kabar ini, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa pemberian insentif tersebut tidak bertujuan untuk menjadi kompensasi kenaikan tarif PPN untuk barang mewah.
BACA JUGA:Perusahaan Pasrah Hadapi Kenaikan PPN 12%, Coba Beradaptasi
BACA JUGA:Kisruh Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Pekerja Pilih Ikut Keputusan Manajemen Perusahaan
"Insentif fiskal itu memang untuk menjaga pertumbuhan kita. Sektor yang dipilih juga sektor yang memiliki kontribusi terhadap perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB), jadi bukan untuk merespon PPN 12 persen," ucap Susiwijono.
Sementara itu, PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Kebijakan PPnM sendiri hanya akan diterapkan 1 kali, yaitu pada saat penyerahan barang kepada produsen.
Selain itu dilansir dari peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Barang serta jasa yang tidak akan dikenai kenaikan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang memiliki peran vital dalam kehidupan orang lain, dan menjadi faktor pendorong kehidupan masyarakat.