UU Kenaikan PPN 12 Persen Ternyata Sudah Disiapkan Sejak Tahun 2021 Lalu

Minggu 22-12-2024,17:43 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kenaikan PPN sebanyak 12 persen adalah produk Hukum Undang-undang no 20 Tahun 2021 tentang peraturan perpajakan, bukan kebijakan Pemerintah yang baru.  

Ternyata peraturan perpajakan itu telah dirumuskan bersama-sama dan dijadikan Undang-undang oleh DPR RI pada tahun 2021 masa lalu. 

BACA JUGA:Gerindra Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Merupakan Usulan PDIP

BACA JUGA:Gus Yahya Angkat Bicara soal PPN 12%: Semua Pihak Harus Berpikir Jernih

Ketua Baleg DPR RI , Bob Hasan menjelaskan, dalam UU tersebut sudah diatur karena di pasal 7 ayat (1) berbunyi, tarif pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 perse ( sebelas persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Kemeudian huruf B nya menyebutkan kenaikan PPN sebesar 12 persen ( Dua belas persen) mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. 

"Sehingga dapat diartikan, akan adanya kenaikan PPN 12 persen Januari 2025 merupakan perintah Undang-undang ( UU no 20/2021). Artinya bukan kebijakan pemerintahan Pak Prabowo pada saat ini. Banyaknya tuduhan-tuduhan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Bod dalam keterangannya, Sabtu 21 Desember 2024.

BACA JUGA:Hindia Sindir PPN 12 Persen Lewat Panggungnya di Big Bang Festival 2024

BACA JUGA:PPN 12% Kerek Biaya Kuliah? Rektor Universitas Paramadina Buka Suara

Bob melanjutkan, PPN 12 persen yang dituduh disusun oleh pemerintahan Prabowo Subianto adalah kebohongan publik.

Ia mengatakan, di tahun 2021 saat pengesahan Undang-undang tersebut, partai penguasa yaitu PDIP dan Presiden Jokowi yang bertanggungjawab.

"Sangat ironis kalau ada pihak yang menyampaikan pernyataan kenaikan PPN adalah perbuatan pemerintahan baru," tegasnya.

Bob mengaku, Sufmi Dasco pernah menyatakan dengan itikad baik akan mengenakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang mewah.

Hal itu memiliki tujuan yang baik supaya masyarakat yang memiliki penghasilan menengah dan bawah tidak terbebani.

BACA JUGA:Simpang Siur Kenaikan PPN 12 Persen Dimanfaatkan Oknum, Sosiolog UGM: Dampaknya ke Masyarakat Kecil

Kategori :