Komisi X Imbau Tak Ada Lagi Siswa SD Dihukum Gegara Nunggak Bayar SPP

Selasa 14-01-2025,12:13 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Padahal, lanjut legislator asal Dapil Jawa Barat I itu, pembayaran SPP merupakan urusan dan tanggung jawab orang dewasa, bukan urusan anak-anak.

Jadi, SPP menjadi urusan orang tua siswa dan sekolah.

BACA JUGA:Viral TNI AL Sewa Buzzer Rp100 M untuk Perbaiki Citra, Ini Klarifikasi Kadispenal

BACA JUGA:Bocoran Pemeriksaan Hasto Selama 3.5 Jam Diungkap KPK

"Tugas anak itu belajar, bukan memikirkan SPP. Sekolah harus memperlakukan semua siswa dengan perlakuan yang sama," papar politisi berlatar belakang ulama itu.

Jika ada siswa yang belum membayar SPP, kata Habib Syarief, sekolah seharusnya berbicara baik-baik dengan orang tua siswa.

Kalau orang tua siswa betul-betul tidak bisa membayar, karena tidak mempunyai uang, maka hal itu bisa dilaporkan ke dinas pendidikan.

Apalagi, siswa tersebut adalah penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP). Hanya saja pada akhir 2024, dana PIP belum cair. Jadi, seharusnya pihak sekolah bisa menunggu pencairan PIP dari pemerintah.

"Masalah itu sebenarnya bisa diselesaikan dengan komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua dan dinas pendidikan," ungkap Habib Syarief.

BACA JUGA:Jasad Pria Beridentitas BIN Purnawirawan TNI Berpangkat Brigjen Ditemukan Mengambang di Perairan Cilincing

BACA JUGA:Libur Panjang Maulid dan Imlek, KAI Daop 1 Jakarta Operasikan 7 Kereta Tambahan

Dia berharap tidak ada lagi sekolah yang menghukum siswanya karena belum membayar SPP. Sekolah harus lebih bijak mengatasi persoalan pendidikan, sehingga tidak mengorbankan anak.

"Semua anak berhak mendapatkan pendidik yang layak. Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia," pungkasnya.

Seperti diberitakan, siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan, inisial MA, dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan, dengan total biaya Rp 180.000.

Kategori :