“Beda hal kalau misalnya sudah di reklamasi dll. Jadi bentuknya tanah. Tapi kalau alasannya misalnya: dulu itu tambak atau tanah pasang surut dll, ya silahkan saja ditanyakan ke Pemda Tangerang cq Banten untuk menjawabnya”.
BACA JUGA:8 Jenazah Kebakaran Glodok Diterima RS. Polri Kramat Jati
BACA JUGA:RS Kramat Jati Masih Tunggu data dari 2 Keluarga Korban Kebakaran Glodok Plaza
Karena mereka yang paling mengetahui wilayahnya.
Adapun poin berikutnya yang disampaikan Jensen, jika memang ada kesalahan dalam penerbitan HGB itu, termasuk misalnya dulu ada “kongkalikong ”, sebagai sebuah bangsa mari kita review HGB di wilayah sekitar pagar laut itu.
“Demi kebaikan kita bersama semua kedepannya”.
Dengan keluarnya pernyataan ini, maka adapun pihak yang mengetahui dikeluarkannya HGB di pagar laut Tangerang adalah Menteri sebelum AHY yaitu Hadi Tjahjanto.
Diketahui bahwa adanya HGB di pagar laut tersebut dapat terlihat di situs Bhumi.ATRBPN yang disinyalir terkait pengembangan PIK 2.
BACA JUGA:Menpora Berharap SAC Indonesia Terus Didukung BUMN, Swasta, dan Pemda
Dalam situs ini terlihat bahwa status lahan di bagian dalam pagar laut Tangerang adalah hak guna bangunan atau HGB.
Padalah diketahui bahwa bagian dalam pagar laut tersbeut masih merupakan lautan dan belum daratan yang bisa mendapatkan status HGB bahkan lengkap dengan nomornya.
Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat atau TA-MOR PTR dalam pesan singkatkan ke Disway.id mengungkapkan bahwa hal ini seiring dengan fakta yang ditemukannya dilapangan.
Menurut Khozinudin pihaknya memperoleh informasi telah terjadi transaksi jual beli laut, dari sejumlah individu ke individu lain, dengan bukti alas hak berupa girik-girik.