Prabowo Setujui Program Rumah Warga Miskin Jadi Program Strategi Nasional

Rabu 22-01-2025,07:55 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

"Arahannya sangat jelas bahwa memang lahan-lahan yang ada misalnya dari Kejaksaan Agung, dari tanah-tanah hasil korupsi yang disita, kemudian juga dari BLBI, kemudian juga dari yang HGU-nya sudah tidak diperpanjang, dan berbagai jenis lainnya," jelas Maruarar usai rapat terbatas.

Lebih lanjut, dia menjelaskan prosesnya yaitu nantinya lahan sitaan ini akan diinventarisir terlebih dahulu dan dikuasai negara lewat pencatatan di Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Partai Demokrat Gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 di TMII, AHY Berpesan Soal Keberagaman

BACA JUGA:5 Sorotan Liverpool 2-1 Lille di Liga Champions: Mohamed Salah Cetak Rekor 50 Gol, The Kop Menakutkan

Dari situ, lanjut dia, pihaknya baru bisa menggunakan lahan tersebut untuk membangun perumahan rakyat. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk membentuk kepastian hukum yang melandasi proses tersebut.

"Lahan-lahan itu akan masuk kepada Dirjen Kekayaan Negara, kemudian ke Bank Tanah. Kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan," tegas Maruarar.

Selain itu, pemerintah juga mempercepat proses perizinan pembangunan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelumnya memerlukan waktu hingga 45 hari, kini dipangkas menjadi 10 hari.

BACA JUGA: Kanwil ATR/BPN Jatim Investigasi HGB di Laut Sidoarjo: Dimiliki 2 Perusahaan

BACA JUGA:Kabinet Ramping

Bahkan, di Tangerang, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam. 

“Prinsip Bapak Presiden rakyat harus diberikan layanan yang cepat. Kalau ada yang bisa dibuat murah ya murah, gratis ya gratis," tegas Maruarar.

Selain itu, kata Maruarar, pihaknya juga akan menyiapkan skema khusus untuk masyarakat yang berpenghasilan tak tetap.

"Terutama buat masyarakat berpenghasilan rendah, MBR, yaitu yang berpenghasilan Rp 8 juta ke bawah dan juga untuk masyarakat yang tak bergaji tapi punya penghasilan," pungkas Maruarar.

BACA JUGA:Hasil Benfica vs Barcelona di Liga Champions 2024/25: Raphinha Punya Kelas!

BACA JUGA:Amarah Ruben Amorim Pecah, TV di Ruang Ganti Man Utd Hancur Berkeping-keping Dibuatnya

Maruarar menegaskan, Presiden Prabowo juga memberikan perhatian khusus pada skema pembiayaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal. 

Kategori :