Kanwil ATR/BPN Jatim Investigasi HGB di Laut Sidoarjo: Dimiliki 2 Perusahaan

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur tengah melakukan investigasi terkait termuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut Kabupaten Sidoarjo-disway.id/Candra Pratama-
SURABAYA, DISWAY.ID -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur sedang melakukan investigasi terkait termuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menyebutkan, berdasarkan penelusuran sementara oleh pihaknya, tiga alas tanah ber-HGB terletak di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, yang dimiliki oleh dua perusahaan.
"Dua PT itu adalah PT Surya Inti Permata, dan PT Semeru Cemerlang," ujat Lampri, saat jumpa pers di Kanwil BPN Jatim, Surabaya, pada Selasa, 21 Januari 2025.
BACA JUGA:AHY Tak Mau Buru-Buru Garap Proyek Giant Sea Wall Meski Jadi Atensi Prabowo
BACA JUGA:Ambisi Fadli Zon Jadikan Indonesia Negeri Beribu Museum, Bagaimana Caranya?
Adapun rincian tiga alas tanah ber-HGB itu, dua bidang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sementara, satu bidang tanah lainnya dimiliki oleh PT. Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare.
"Jadi, dua bidang HGB itu dimikiki PT Surya Inti Permata, dan satu bidang lagi adalah PT Semeru Cemerlang, ada dua badan hukum di sana," jelasnya.
Terkait detail dari terbitnya HGB atas lahan seluas 656 hektare tersebut, Lampri enggan untuk menjelaskan lebih dalam.
Sebab, pihak BPN Jatim serta BPN Sidoarjo masih melakukan investigasi dan penelitian di lapangan.
"Berdasarkan penelusuran sementara di buku tanah, HGB atas ketiga lahan itu terbit pada tahun 1996, dan berakhir 2026. Untuk itu, kami masih melakukan investigasi di lapangan, juga mencocokkan dokumen yuridisnya, untuk memastikan apakah HGB itu berada di laut atau di darat," tuturnya.
BACA JUGA:Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 2024
"Kita akan rekam, kita potret, apakah lahan dengan HGB itu berada di laut. Entah dulu di mana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah," sambungnya.
Mengenai kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional, Surabaya Waterfront Land (PSN SWL), Lampri memastikan tidak ada hubungannya sama sekali antara tiga alas lahan tersebut dengan rencana reklamasi tersebut. Ia pun mengatakan bahwa tidak ada aktivitas reklamasi di wilayah itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: