JAKARTA, DISWAY.ID-- Indikasi adanya upaya penguasaan ruang laut melalui pemasangan pagar laut semakin menguat berdasarkan temuan dokumen yang menunjukkan adanya pengajuan hak atas wilayah perairan di daerah Kohod.
Ombudsman RI Banten meyakini bahwa keberadaan pagar laut ini merupakan bagian dari upaya untuk menguasai ruang laut secara bertahap.
BACA JUGA:Kades Kohod Arsin Tidak Masuk Radar Pemeriksaan Ombudsman: Itu Ranahnya Pidana
BACA JUGA:Ombudsman RI Siap Turun Tangan jika Permasalahan LPG 3 Kg Berlarut-larut
"Kita meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, dikutip Selasa.
Dugaan ini diperkuat dengan temuan adanya dokumen yang mencatat pengajuan penguasaan ruang laut seluas 370 hektare di daerah Kohod.
Dari luas tersebut, sebagian atau bahkan seluruhnya telah terbit haknya.
Meski demikian kata Fadli, masih belum dapat dipastikan keterkaitan antara 263 bidang yang telah diterbitkan dan 50 yang telah dicabut dengan pengajuan awal 370 hektare.
BACA JUGA:Ombudsman Ungkap Temuan Investigasi Pagar Laut, Bisa Jadi Dasar Evaluasi PSN
BACA JUGA:Ombudsman Banten Bongkar Dugaan Maladministrasi Pagar laut yang Rugikan Nelayan
Lebih lanjut kata Fadli, pihak yang sama kembali mengajukan hak atas wilayah laut seluas hampir 1.500 hektare.
"Berdasarkan peta yang diberikan, batas terluar dari pengajuan tersebut memiliki kesamaan dengan batas pagar laut yang saat ini ada," katanya.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa pagar laut tersebut berkaitan erat dengan upaya menaikkan status girik menjadi hak tanah resmi.
“Sama seperti yang terjadi di Kohod, batas bagian terluar dari pagar laut itu sama persis dengan pengajuan lahan. Salah satu suratnya menyatakan bahwa guna mengidentifikasi kepemilikan pertama, mereka akan membangun secara tradisional sekatan-sekatan berupa cerucu dari bambu,” lanjutnya.
BACA JUGA:Dugaan Maladministrasi Penerbitan Sertifikat di Area Laut Dibeberkan Ombudsman