
4. Mengimbau kepada para pelaku untuk tidak melakukan upaya-upaya dalam melepaskan tanggungjawab dalam peristiwa pagar laut.
5. Mengultimatum saudara Arsin dalam waktu 2x24 jam sejak dinyatakan DPO oleh Bareskrim Polri, kami menemukan dan tidak ada tempat untuk saudara melarikan diri.
6. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut rembuk dalam memberikan informasi apabila keberadaan saudara Arsin, gerakan ini adalah gerakan antisipasi adanya upaya melarikan diri dari saksi kunci saudara Arsin dan sekaligus untuk membantu penyidik Mabes Polri.