Usai Tetapkan Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Bareskrim Kembangkan Kasus Pagar Laut ke TPPU

Selasa 18-02-2025,21:43 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana
Usai Tetapkan Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Bareskrim Kembangkan Kasus Pagar Laut ke TPPU

"Dimana seolah olah oleh pemohon mengajukan permohonan melakukan pengukuran dan permohonan Hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," lanjutnya

Diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa total 44 orang saksi dan menggeledah tiga lokasi yakni Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.

Dari penggeledahan itu penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti salah satunya dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.

Kategori :