KPK Panggil Eks Pegawainya Rasmala Aritonang di Kasus TPPU SYL

Logo KPK-Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pegawainya yaitu Rasamala Aritonang.
Rasmala diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA:Andi Narogong Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini
BACA JUGA:Ridwan Kamil Bantah Deposito Rp70 Miliar Disita KPK Miliknya
Ia merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK yang sempat menjadi pengacara SYL di tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Rasamala menjadi bagian dari pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri dengan dalih tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RA, karyawan swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis pada Rabu, 19 Maret 2025.
BACA JUGA:KPK Beberkan Alasan Belum Tahan Donny Tri Istiqomah di Kasus Hasto-Harun
BACA JUGA:Tunggu Sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK Panggil Sejumlah Saksi Guna Lengkapi Pemberkasan
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah mendalami kepemilikan aset SYL diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Mereka adalah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.
Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada SYL.
BACA JUGA:Menteri PKP Datangi KPK, Minta Jadikan Aset Sitaan Koruptor untuk Perumahan Rakyat
BACA JUGA:KPK Terima Audiensi dengan Kementerian/Lembaga terkait Pencegahan Korupsi di Perumahan Rakyat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: