Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut, Kubu Arsin Sebut Belum Dapat Info Resmi dari Pihak Kepolisian

Rabu 19-02-2025,12:42 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho
Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut, Kubu Arsin Sebut Belum Dapat Info Resmi dari Pihak Kepolisian

TANGERANG, DISWAY.ID -- Kuasa hukum Kepala Desa, Kades Kohod Arsin, Rendy Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi secara resmi dari pihak kepolisian, usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SHGB dan SHM pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.

"Kami belum mendapatkan secara resmi dari pihak kepolisian dalam hal ini, dari polri, dari Bareskrim polri. Hanya sebatas dari teman-teman (media) nih, gitu, baru mendapatkan informasi tersebut," ujarnya kepada awak media, Selasa malam 18, Februari 2025.

Rendy sebagai kuasa hukum Kades Kohod Arsin mengatakan, langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh ialah berkordinasi dengan pihak penyidik.

BACA JUGA:Breaking News! Prabowo Akan Lantik Pejabat Sore Ini, Reshuffle Kabinet Merah Putih?

BACA JUGA:Viral Warga Grebek Pria di Pos Ormas, Kesal Gegara Kerap Digunakan untuk Mabuk Miras

Kemudian juga bakal melakukan upaya-upaya hukum yang diperkenankan oleh undang-undang.

"Dan kami juga mengucapkan terima kasih dan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak Bareskrim polri," tuturnya.

Menurut Rendy, kliennya yakni Kades Kohod Arsin juga tentu memiliki hak konstitusional untuk melakukann upaya-upaya hukum yang ditetapkan oleh undang-undang.

"Untuk sementara itu saja dulu, karena kami baru mendapatkan informasi tersebut dari teman-teman nih," jelasnya.

Tak hanya itu, Rendy membeberkan bahwa pihaknya baru berkomunikasi dengan Arsin bin Asip, dan beliau juga baru mengetahui kabar tersebut.

BACA JUGA:Evelin Dohar dan Suami Akhirnya Diperiksa, Diberondong Puluhan Pertanyaan

BACA JUGA:Kunjungi Weda Bay, Menko Perekonomian: Kawasan Industri Paling Efisien di Dunia dan Saingi China

"Dan tetap tenang dan hormati proses hukum dan kita juga akan melakukan upaya-upaya hukum yang diperkenankan. Itu saja dulu sih," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh pihak eksternal.

Kategori :