Fakta-fakta Penangkapan Kapolres Ngada oleh Propam Polri, Benarkah Terjerat Narkoba?

Senin 03-03-2025,19:47 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

NGADA, DISWAY.ID - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma diamankan Propam Polri didampingi Paminal Polda NTT pada 20 Februari.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra mengatakan AKBP Fajar saat ini dalam proses pemeriksaan di Propam Polri.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kapolres Ngada NTT Ditangkap Mabes Polri, Terkait Kasus Dugaan Narkoba

BACA JUGA:JPU Ungkap Kode 'Mainkan ya Mas' dari Teddy ke Doddy Untuk Menukar Sabu dengan Tawas

Berdasarkan informasi beredar, Fajar diduga terlibat kasus narkoba. Tak hanya itu, perwira menengah itu diduga juga tersandung kasus asusila. 

Namun, Kombes Hendry belum menjelaskan lebih detail terkait duduk perkaranya.

"Dapat kami sampaikan Pada Tanggal 20 Februari 2025, Paminal Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan terhadap seorang Anggota Polri atas nama FJ," katanya kepada awak media, Senin 3 Maret 2025.

"Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," lanjutnya.

BACA JUGA:Kontroversi Pemecatan Twister Angel Novi Sebagai Guru, Sukatani Buka Suara

BACA JUGA:Guru Novi Vokalis Sukatani Masih Berkesempatan Lanjut Mengajar, Tapi...

Diungkapkannya, proses pemeriksaan masih berlangsung. Apabila terbukti bersalah nantinya polisi berpangkat melati dua itu bakal ditindak sesuai aturan.

"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri, jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia," jelasnya.

"Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," lanjutnya.

Fajar Widyadharma diperiksa Propam Polri karena menurutnya, seorang Perwira Menengah (Pamen) diduga melanggar, maka Divpropam yang memeriksanya.

"Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu Jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," paparnya.

Kategori :