Bahlil Masih Minta Petunjuk Prabowo Soal Izin Pesantren Kelola Tambang

Senin 17-03-2025,15:53 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan
Bahlil Masih Minta Petunjuk Prabowo Soal Izin Pesantren Kelola Tambang

Semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

Skema tersebut diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD).

BACA JUGA:Dosen Geologi UGM Tolak Kampus Kelola Tambang, Lucas Donny Setijadji: Hati-hati dengan RUU Minerba

BACA JUGA:Komisi X DPR RI soal Kampus Kelola Tambang: Agar Biaya Kuliah Gratis

DPR dan pemerintah juga sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang Minerba.

WIUP diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Kemudian, pemberian konsesi kepada ormas keagamaan turut diatur dalam revisi Undang-Undang Minerba. Pemberian izin itu juga sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

Kategori :