KPK Geledah Kantor Hukum di Pondok Indah terkait Kasus TPPU SYL

Rabu 19-03-2025,18:54 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RA, karyawan swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis pada Rabu, 19 Maret 2025.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah mendalami kepemilikan aset SYL diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.

BACA JUGA:KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E-KTP

BACA JUGA:Respons KPK Soal Wacana Prabowo akan Buang Koruptor ke Pulau Kecil, 'Jangan Kasih Makan, Bertani Untuk Bertahan Hidup!'

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada SYL.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$ 30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Namun, jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.

BACA JUGA:Stafsus Menhan Deddy Corbuzier Komentari soal RUU TNI, Tapi Belum Lapor LHKPN ke KPK

BACA JUGA:KPK Sita Sebuah Rumah di Yogyakarta Senilai Rp 1,5 Miliar Milik Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Sebelumnya, di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem ini juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$ 30.000 subsider lima tahun penjara.

Putusan banding tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Namun, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis banding Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Vonis tingkat banding tersebut memberatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara

Kategori :