JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan penting dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas atau onslag dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Satu tersangka baru kembali ditetapkan, yakni MSY yang menjabat sebagai sosial security legal di PT Wilmar Group.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan MSY sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
BACA JUGA:Tega! Mitra Dapur MBG di Kalibata Bangkrut Karena Tak Kunjung Dibayar: Rugi Rp1 Miliar
BACA JUGA:UGM Klaim Punya Bukti Kelulusan Jokowi, Siap Buktikan di Pengadilan
"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen baik yang diperoleh hari ini maupun dua hari yang lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Selasa 15 April 2025.
Tersangka MSY diduga telah terlibat dalam memberikan uang suap senilai Rp60 miliar dalam upaya memengaruhi putusan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan vonis lepas terhadap terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
BACA JUGA:Direktur Binus Bekasi Beberkan Cara Bertahan di Tengah Badai Perang Dagang Internasional
BACA JUGA:Geram Dituding Murtad, Thalita Latief: Saya Muslim Sejati dari Lahir hingga Sekarang
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Tap Nomor 28, tanggal 15 April 2025.
Selanjutnya, Kejagung melakukan penahanan terhadap MSY selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," tegas Abdul Qohar.
BACA JUGA:Ditipu Rp 500 Juta Untuk Bisnis Resto, Tedy Agustiansjah Lapor ke Polres Gianyar Bali
BACA JUGA:Carter Drop Surabaya Malang via Nahwa Travel, Praktis Tanpa Ribet!