PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan dari PDIP Dinyatakan Tidak Sah

Kamis 17-04-2025,20:45 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dan Bonnie Triyana dengan Putusan Perkara.

PN Jakpus Menyatakan bahwa Tia Rahmania sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan hasil pleno KPU kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 Suara, dan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan Bonnie Triyana kepadanya dalam sidang Mahkamah Partai.

BACA JUGA:Ini Peran Kabid Kebersihan DLH Tangsel dalam Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

BACA JUGA:ASN Eks Staff DLH Tangsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Selain itu surat yang di terbitkan oleh Mahkamah Partai PDIP No. 009/240514/I/MP/2024 yang menetapkan perubahan perolehan suara Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih, dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum oleh PN Jakpus. 

Selain itu, pemecatan Tia Rahmania dari DPP PDIP No. 1596/KPTS/DPP/IX/2024, dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum. 

Bonnie dikenakan denda materil dan imateril sebanyak Rp4 Milyar. Tidak hanya itu, Bonnie Triyana di nyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:Lewat Program Go Modern, Telkom Berhasil Dukung 84.291 UMKM Binaan Naik Kelas

BACA JUGA:Digitalisasi 24 Bank Pembangunan Daerah, Asbanda Luncurkan SP2D Online Melalui SPID

Secara terpisah, Tia Rahmania mengaku bersyukur atas keadilan yang kini di perolehnya. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

"Alhamdulillah saya bersyukur, baru saja selesai ngajar dapat kabar baik, berarti nama baik saya telah di bersihkan itu yang penting, satyam eva jayate kebenaran pasti akan menang, pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum, selain itu berpolitik itu juga harus beretika, karena politik itu luhur. Untuk hal lainnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya," kata Tia, Kamis, 17 April 2025.

Sementara itu, kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba menyatakan gugatan yang dimenangkan klienya adalah sebuah keniscayaan, dan menjadi dasar hukum yang positif untuk langkah hukum berikutnya.

BACA JUGA:Meski RUU KUHAP Punya Kelebihan, Habiburokhman Sebut Komisi III DPR Tetap Butuh Masukan Masyarakat

BACA JUGA:Australia Bisa Tenang, Kemlu Bantah Ada Permintaan Pangkalan Militer Rusia di Biak Papua

"Ya benar putusan di menangkan oleh klien saya, tentu ini menjadi hal yang baik, kalau soal langkah selanjutnya tentu saja soal penegakan hukum. bagi yang melawan hukum ya harus mendapatkan sanksi hukum dalam perkara ini, apalagi kasus yang menimpa klien saya nahas betul, Nanti kami akan diskusikan terlebih dahulu lah ya," jelasnya.

Kategori :