Mantan Menteri Nadiem Makaraim Disebut Jadi DPO, Kejagung Beri Penjelasan: Belum Dipanggil

Senin 02-06-2025,15:16 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar meluruskan adanya rumor bahwa pihaknya telah menetapkan Nadiem Makarim masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Harli menjelaskan sejauh ini, pihaknya belum memeriksa Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop di Kemendikbudristek 2019-2022.

"Wah, itu tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar, karena saya sudah cek ke penyidik yang bersangkutan belum dipanggil dalam proses penyidikan ini apalagi DPO, jadi tidak benar." katanya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

BACA JUGA:Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Senilai Rp10 Triliun

BACA JUGA:ASYIK! Gaji Ke-13 ASN Resmi Cair Hari Ini, Ini Dia Besarannya

Diketahui, sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2019-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan peningkatan status ini dilakukan sejak 20 Mei 2025.

"Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara, meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Harli kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.

Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan anggaran proyek pengadaan mencapai Rp9,9 triliun. Adapun rinciannya yaitu, Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan Rp6,399 triliun dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Dari sisi anggaran bahwa diketahui ada Rp9,9 triliun lebih. Terdiri dari Rp3,582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun itu melalui DAK," jelasnya.

Ia mengatakan penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini.

BACA JUGA:Kejagung Geledah 2 Apartemen Staf Khusus Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Dengan Anggaran Rp9.9 T Kemendikbudristek

BACA JUGA:CUAN! Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Nomor HP: Tips Legal dan Terbaru Update Juni 2025

Padahal, pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook.

"Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama," ujar Harli.

Kategori :