Kejagung Geledah 2 Apartemen Staf Khusus Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Dengan Anggaran Rp9.9 T Kemendikbudristek

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar: Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah 2 apartemen staf khusus Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek dengan anggaran Rp9.9 T.-anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah 2 apartemen staf khusus Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek dengan anggaran Rp9.9 T.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar merinci dua lokasi penggeledahan itu berada di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, di mana keduanya merupakan milik Staf Khusus Eks Menteri Dikbudristek periode 2019-2022 yang dipimpin oleh Nadiem Makarim.
"Apartemen Kuningan Place, kediaman saudari FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek. (Kemudian) Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman saudari JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.
BACA JUGA:Instruksi Timnas Bocor, Misi Lilipaly dari Alex Pastoor untuk Timnas Indonesia Tersebar!
BACA JUGA:Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Selama Kunjungan Presiden Prancis 27-29 Mei 2025
Dari lokasi penggeledahan itu, Kejagung menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 4 unit ponsel dari apartemen milik FH.
Sementara dari apartemen milik JT, penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 3 unit penyimpanan eksternal berupa hardisk dan flashdisk, serta 15 dokumen catatan.
"Tentu sebagaimana biasanya kami sampaikan bahwa terhadap penyitaan ini barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," jelas Harli.
BACA JUGA:Nih Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 27 Mei 2025, Yuk Perpanjang!
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Kohesivitas ASEAN Hadapi Dinamika Global
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2019-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan peningkatan status ini dilakukan sejak 20 Mei 2025.
"Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara, meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Harli kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.
BACA JUGA:Turun! Harga BBM Pertamina Berlaku Selasa 27 Mei di seluruh Indonesia, Bandingkan Shell Hingga BP
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: