Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Senilai Rp10 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2019-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan-disway.id/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2019-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan peningkatan status ini dilakukan sejak 20 Mei 2025.
"Bahwa benar jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 ,dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara, meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Harli kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.
BACA JUGA:Kasus Jual Beli Gas PGN, KPK Sita Uang Rp24 Miliar dan 7 Bidang Tanah di Bogor
BACA JUGA:DPR dan Kemenkes Siap Bebaskan Indonesia dari Kematian akibat DBD pada 2030
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan anggaran proyek pengadaan mencapai Rp9,9 triliun.
Adapun rinciannya yaitu, Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan Rp6,399 triliun dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Dari sisi anggaran bahwa diketahui ada Rp9,9 triliun lebih. Terdiri dari Rp3,582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun itu melalui DAK," jelasnya.
Ia mengatakan penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini.
Padahal, pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook.
BACA JUGA:Lahan BMKG Diserobot GRIB Jaya, Istana: Pemerintah akan Berantas Premanisme
BACA JUGA:Minat Lanjut Kuliah Doktor? Program Beasiswa PMDSU Batch IX 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratan
"Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama," ujar Harli.
Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan secara detail terkait kronologi hingga nama-nama yang telah menjadi tersangka karena masih dalam proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: