Kasus Jual Beli Gas PGN, KPK Sita Uang Rp24 Miliar dan 7 Bidang Tanah di Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita uang Rp24 miliar dan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan nilai Rp70 miliar.--Ayu Novita
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita uang Rp24 miliar dan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan nilai Rp70 miliar.
Hal ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE.
“Selama kurun waktu bulan April sampai dengan Mei 2025, penyidik telah melakukan penyitaan uang dan tanah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Senin, 26 Mei 2025.
BACA JUGA:Detak Jantung Kamu Cepat? Jangan-jangan Kena Penyakit SVT yang Ancam di Usia Muda
Adapun, rincian penyitaan yakni uang US$1.523.284, setara lebih dari Rp24 miliar.
Lalu, tujuh bidang tanah seluas 31.772 meter persegi dengan nilai ditafsir sekitar Rp70 miliar.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan atas pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekitar US$1,42 juta.
BACA JUGA:DPR dan Kemenkes Siap Bebaskan Indonesia dari Kematian akibat DBD pada 2030
Aset beberapa bidang tanah dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.
“Tentu upaya ini sebagai bagian dari langkah awal dalam asset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” jelas Budi.
Dalam kasus ini, KPK tengah memproses hukum dua orang sebagai tersangka.
BACA JUGA:DPR dan Kemenkes Siap Bebaskan Indonesia dari Kematian akibat DBD pada 2030
Mereka ialah Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim.
Kasus ini bermula pada 19 Desember 2016, Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: