Pertikaian Dua Mantan Menteri Berujung ke Ranah Hukum, Dituding Duduki Rumah Tanpa Izin

Jumat 13-06-2025,09:31 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID –  Mantan Menteri Orde dilaporkan ke kepolisian oleh mantan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II karena salah satunya dituding duduki rumah tanpa izin.

Adapun mantan menteri Orde Baru tersebut adalah Hayono Isman yang sempat menduduki jabatan sebagai Menpora dengan masa jabatan 1993–1998.

Pelaporan dilayangkan oleh Djan Faridz yang merupakan Mantan Menteri Perumahan di masa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II ke Polres Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Contoh Khutbah Jumat, 13 juni 2025 dengan Tema 'Menjaga Lisan di Era Media Sosial'

BACA JUGA:Kepergian Darwin Nunez dari Liverpool Menghitung Hari, Ini Tujuan Karier The Pigeon Selanjutnya

Dalam laporan tersebut, Hayono diduga melakukan tindak pidana memasuki atau menempati rumah tanpa hak sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat 1 KUHP.

Sedangkan surat pelaporan dilayangkan oleh Robby Budiansyah selaku penerima kuasa dari Djan Faridz dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Billy Elanda dari Gani Djemat & Partners.

Laporan dilayangkan pada 8 Mei 2025 yang terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 13 Juni 2025: Naik Tajam!

BACA JUGA:Jakarta Kembangkan Kawasan Rendah Emisi Terpadu dengan Pendekatan Inklusif

Dalam laporan tersebut, Hayono Isman beserta keluarga dan karyawannya diduga telah menempati rumah tanpa hak yang beralamat di Jalan Kemang Timur VI Nomor 12A, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.


Dalam laporan yang dilayangkan oleh Djan Faridz, Hayono diduga melakukan tindak pidana memasuki/menempati rumah tanpa hak sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat 1 KUHP.-dok disway-

Adapun rumah di Jl. Kemang Timur VI tersebut telah beralih kepemilikannya kepada Djan Faridz melalui mekanisme lelang di KPKNL Jakarta V dengan berdasar pada kutipan risalah lelang Nomor 1/07.05/2025-01 tertanggal 26 Februari 2025 dan pada saat ini telah dilakukan baliknama Sertipikat Hak Milik menjadi atas nama Djan Faridz.

Robby menyampaikan bahwa sebelum leyangkan laopran, pihaknya telah mengirimkan surat teguran sebanyak dua kali agar Hayono Isman keluar dari rumah tersebut.

BACA JUGA:Timteng Panik, Kontroversi AFC Diselidiki! Karma Palestina Dipermainkan, Qatar Dimusuhi di Round 4

BACA JUGA:Prabowo: Gaji Hakim Bisa Naik hingga 280 Persen karena Efisiensi Anggaran

Kategori :