Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Sebut Sama Dengan Memaafkan Kejahatan

Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Sebut Sama Dengan Memaafkan Kejahatan

JAKARTA, DISWAY.ID - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.

Mereka menilai langkah itu merupakan bentuk pemutihan terhadap berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang terjadi selama masa kekuasaan Orde Baru.

Penilaian tersebut disampaikan oleh Bhatara Ibnu Reza, Direktur Eksekutif De Jure Institute, dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu 5 November 2025.

Ia menyebut bahwa usulan serupa sudah pernah muncul sebelumnya, namun kini mendapatkan momentum politik baru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Usulan kali ini sangat berbahaya karena berpotensi menghapus catatan kelam sejarah bangsa,” ujar Bhatara.

BACA JUGA:PA Jakarta Selatan: Andre Taulany dan Erin Sepakat Cerai, Putusan Dibacakan 11 November 2025

Negara Dianggap Sudah Mengakui Adanya KKN di Era Soeharto

Menurut Bhatara, selama lebih dari tiga dekade berkuasa, Soeharto dinilai terlibat dalam berbagai pelanggaran hukum dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). 

Ia mengingatkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah lama menerbitkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang secara tegas menyoroti praktik KKN di masa Orde Baru.

“TAP MPR itu menjadi bukti bahwa negara telah mengakui adanya penyimpangan besar selama 32 tahun pemerintahan Soeharto,” tegasnya.

Gelar Pahlawan Dianggap Bentuk Impunitas

Bhatara menilai, jika pemerintah tetap melanjutkan wacana tersebut, maka hal itu sama saja dengan memberikan amnesti terselubung terhadap berbagai pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Ia menilai pemberian gelar pahlawan akan menciptakan impunitas, atau penghapusan tanggung jawab hukum bagi pelaku kejahatan negara.

“Apakah ini bukan bentuk impunitas? Apakah ini bukan cara lain untuk memberikan amnesti secara tidak resmi?” kata Bhatara dengan nada kritis.

BACA JUGA:BNPP RI Wujudkan Transformasi ASN Lewat Internalisasi Core Values BerAkhlak dan Pelatihan ESQ

Ia juga menegaskan bahwa pemberian penghargaan negara kepada Soeharto merupakan langkah kontradiktif secara moral dan hukum.

Sebab, menurutnya, negara tidak seharusnya memaafkan dirinya sendiri atas pelanggaran yang dilakukan terhadap rakyat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads