Ada Apa Kompolnas Tepis Isu Rekayasa di Kematian Brigadir Nurhadi? Pengacara Misri Endus Kejanggalan

Sabtu 12-07-2025,12:30 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

LOMBOK UTARA, DISWAY.ID-- Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi,  anggota Bidpropam Polda NTB jadi sorotan.

Kematian mengenaskan lantaran ditemukan di kolam vila Gili Trawangan pada April 2025, itulah tabirnya.

Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, perdebatan soal kebenaran kasus terus berlanjut.

BACA JUGA:'Mama, Ayuk Nggak Bunuh!' Jeritan Misri yang Ditahan di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan tidak menemukan adanya rekayasa dalam penanganan kasus ini.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebut penyidikan oleh Polda NTB sudah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kompolnas sudah mengakses hasil visum dan autopsi ulang. Tidak ada yang janggal. Semua berjalan sesuai aturan,” kata Poengky dalam pernyataan tertulis, Selasa, 9 Juli 2025.

Kompolnas bahkan mengapresiasi langkah cepat Polda NTB yang telah menetapkan tiga tersangka.

Dua perwira polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra, serta seorang perempuan muda berinisial M.

Poengky juga menepis isu bahwa kasus ini ditutup-tutupi.

“Kami mendorong agar kasus ini dibuka seterang-terangnya ke publik. Tidak ada rekayasa,” tegasnya.

Namun pernyataan Kompolnas itu langsung dibantah kuasa hukum tersangka Misri, Yan Mangandar.

BACA JUGA:Kapolri Soal Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Proses, Pecat, Pidanakan!

Ia menilai terlalu dini menyatakan penyidikan sudah bersih dari masalah, sementara masih banyak fakta yang belum terbuka.

“Sepertinya Kompolnas dikibulin. Fakta-fakta belum semuanya dibuka,” ujar Yan usai mendampingi Misti di Rutan Polda NTB.

Kategori :