Komnas HAM Desak Revisi RUU KUHAP, Soroti Pelanggaran Aparat Kepolisian yang Semakin Tinggi

Sabtu 19-07-2025,09:15 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anisa Hidayah kembali menyuarakan urgensi untuk segera merevisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Desakan ini muncul menyusul temuan Komnas HAM yang menunjukkan masih banyaknya kasus pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum, dengan aparat kepolisian menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan.

"Revisi KUHAP ini juga harus memberikan jaminan bahwa RUU tentang KUHAP yang baru ini harus modern, kemudian juga berperspektif HAM,” kata Anisa dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Jaminan HAM di Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

BACA JUGA:Kemenkes Catat 5,9 Juta Remaja Usia 15-19 Tahun Adalah Perokok Aktif

BACA JUGA:Angka Pengangguran Tinggi di Indonesia, Ekonom Ungkap Sebabnya

"Cukup banyak kasus yang terkait dengan pemenuhan hak atas keadilan bagi masyarakat, terutama terkait ketidakprofesionalan aparat sehingga kami mendorong dalam revisi KUHAP itu ada perubahan paradigmatis yang lebih berperspektif pada pemenuhan perlindungan dan penghormatan HAM,” tuturnya.

Komnas HAM menjelaskan bahwa pelanggaran yang dimaksud mencakup berbagai bentuk, mulai dari penyalahgunaan wewenang, penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai prosedur, kekerasan dalam interogasi, hingga diskriminasi dalam proses hukum.

Temuan ini didasarkan pada aduan-aduan masyarakat yang masuk ke Komnas HAM serta hasil pemantauan independen.

"Perlu ada perbaikan fundamental dalam KUHAP yang berlaku saat ini agar lebih selaras dengan prinsip-prinsip HAM internasional," ujar Anisa.

"Salah satu fokus utama adalah penguatan mekanisme pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mencegah terjadinya pelanggaran," tambahnya.

BACA JUGA:Riza Chalid Diduga Ngumpet di Malaysia, Kejagung Bakal Berikan Red Notice?

BACA JUGA:212 Produsen Beras Dilaporkan Polisi, DPR Minta Sanksi Berat hingga Pencabutan Izin Usaha

Menurut Komnas HAM, revisi RUU KUHAP harus mencakup beberapa poin krusial, antara lain:

1. Peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan proses hukum.

2. Penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak atas bantuan hukum sejak dini

Kategori :