PAPUA, DISWAY.ID -- TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan NKRI dengan melumpuhkan tiga anggota kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) dalam operasi penindakan di Kampung Tigilobak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan operasi ini digelar berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kelompok bersenjata di wilayah tersebut.
Selain sebagai bentuk respons terhadap gangguan keamanan, tindakan ini juga menjadi bagian dari upaya menuntaskan insiden gugurnya prajurit TNI di wilayah Ugimba pada 2019, saat satu pucuk senjata organik jenis SS2 V4 dirampas kelompok separatis.
BACA JUGA:Mahfud MD Puji Prabowo atas Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Dalam operasi tersebut, terjadi kontak tembak dengan kelompok OPM yang melakukan perlawanan bersenjata.
Tindakan tegas terpaksa diambil oleh pasukan TNI, yang mengakibatkan tewasnya tiga anggota OPM.
Ketiga terduga adalah Ado Wanimbo, Meni Wakerw alias Jumadon Waker, serta satu individu yang masih dalam proses identifikasi.
Ado Wanimbo diketahui memiliki peran penting sebagai Danwil Ugimba Kodap VIII Kemabu.
Ia juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mimika berdasarkan surat DPO/36/IV/2017/Reskrim tertanggal 30 April 2018.
BACA JUGA:Dasco Ungkap Fenomena Pengibaran Bendera One Piece: Ada Pihak yang Tak Ingin Indonesia Maju
BACA JUGA:Pemkab Tangerang Luncurkan Inkube, Inovasi Pendongkrak UMKM dan Industri Kecil
Dari lokasi kejadian, TNI mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
- 1 pucuk senjata api SS2 V4 nomor BF.CS 024739 lengkap dengan teleskop Trijicon SN: 923632
- 1 pucuk senapan angin
- 3 buah magazen (2 M16 dan 1 SS)
- 64 butir amunisi kaliber 5,56 mm
- 4 unit ponsel, 1 dompet, 2 power bank, dan sejumlah uang tunai
- Peralatan lainnya seperti kapak, parang, ketapel, korek api, senter kepala, serta dokumen pribadi
- 2 noken dan 1 tas selempang
Diungkapkannya, operasi ini adalah bagian dari pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 sebagai perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
BACA JUGA:KPK Hati-Hati Respons Amnesti Hasto Kristiyanto, Banding Tetap Jalan?