Kesimpulan itu didukung dengan sejumlah bukti lain seperti jejak digital korban melalui email yang diklaim pernah mengungkap keinginan untuk bunuh diri.
Selain itu, korban sebelum ditemukan tewas, sempat terlihat hanya seorang diri di atas rooftop gedung Kemlu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut, sehari setelah kejadian, penyidik menemukan tas milik Arya Daru yang tertinggal di sana.
BACA JUGA:Dasco Unggah Foto Bertemu Megawati Usai Umumkan Amnesti Buat Hasto
Dari dalam tas berwarna hitam itu polisi mendapatkan barang bukti berupa rekam jejak medis dan obat-obatan milik korban.
Pada satu kesimpulan yang jelas, polisi menyebut kematian Arya Daru tidak terdapat unsur pidana atau melibatkan orang lain.
Hasil otopsi jasad korban pun disebut tidak ditemukan hal-hal dicurigai sebagai indikasi kuat bahwa Arya Daru tewas dibunuh atau diracun.
"Pemeriksaan luar menunjukkan adanya luka-luka lecet pada wajah dan leher, luka terbuka pada bibir, memar-memar pada wajah, bibir, dan anggota gerak atas kanan, serta tanda-tanda perbendungan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada awak media, Selasa 29 Juli 2025.
Ia menjelaskan, hasil otopsi jasad korban hanya ditemukan darah berwarna gelap dan encer, lendir dan busa halus pada batang tenggorokan, sembab paru dan tanda-tanda perbendungan pada seluruh organ dalam.
Polisi juga melakukan uji laboratorium toksikologi, di mana tak ditemukan zat yang menyebabkan gangguan pertukaran oksigen.
"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," ujarnya.
Sementara itu Pusident Bareskrim Polri, Aipda Sigit Kusdiyanto menyebut, dari lilitan lakban itu, hanya ditemukan sidik jari milik korban.
"Berdasarkan keilmuan dari beberapa barang bukti yang diamankan rekan kita, kami melakukan pengembangan dan salah satu yang diperoleh mengenai sidik jari yaitu yang terdapat di lakban warna yang berada di saudara ADP," jelasnya.
"Dari lakban yang diamankan dari aturan yang ada kita lakukan penyelidikan diperoleh dan dibandingkan dengan sidik jari yang dimiliki saudara ADP, sesuai kaidah keilmuan minimal 12 titik memenuhi kriteria yang ada," tambahnya.
"Bahwa di lakban yang diperoleh adalah sidik jari saudara ADP," sambugnya.
Di sisi lain perwakilan Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Irfan Rofik mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti seperti bercak darah, bahkan sperma.