"Dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik," ujarnya Kamis, 4 September 2025.
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google, kata Nurcahyo, kesepakatan pun tercapai, bahwa produk Chrome Os dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Nadiem: Tuhan akan Melindungi Saya, Kebenaran akan Keluar
BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar Sebut Tunjangan Guru Non PNS Naik Rp2 Juta
Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan rapat tertutup melului zoom meeting.
Diantaranya berinisial H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku staf khusus menteri.
"Dan mewajibkan para peserta menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM.
Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai," imbuhnya.
Untuk meloloskan Chromebook produk Google, sekitar awal tahun 2020, Nadiem selaku Menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Nadiem: Tuhan akan Melindungi Saya, Kebenaran akan Keluar
BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar Sebut Tunjangan Guru Non PNS Naik Rp2 Juta
Padahal, sebelumnya surat itu tidak dijawab oleh menteri pendahulu yaitu: Muhadjir Effendy.
Muhadjir tidak merespon surat itu lantaran uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal terdalam, (3T).
Selanjutnya, atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS.
Kemudian tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.