BACA JUGA:Kupas Tuntas Soal Ancaman Grey Zone di Laut Cina Selatan Lewat Beberapa Teori
BACA JUGA:Soal Penerapan Darurat Militer di Indonesia, Dudung Abdurrachman: Belum, Masih Terlalu Jauh
Ketentuan yang Dilanggar
1. Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021
2. Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
3. Peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP," masih kata Nurcahyo.
Nadim disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 untuk pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHB.
BACA JUGA:Puan Kumpulkan Pimpinan Fraksi, Bahas Transformasi DPR
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tukasnya.
Kejagung mulai menyidik hingga ditetapkan tersangka
20 Mei 2025
Kejagung mulai menyidik pengadaan laptop Chromebook lewat diterbitkannya surat perintah penyidikan Nomor 38 Tanggal 20 Mei 2025.
Penggeledahan
Kejagung menggeledah sejumlah tempat: apartement pejabat Kemendikbudristek--dan mengambil sejumlah barang bukti.