Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
BACA JUGA:Kakak Nikita Mirzani Tanggapi Tuduhan Razman Nasution Soal Penelantaran Lolly
Polri Pastikan Perlindungan dan Pemulihan Korban
Selain proses hukum, Polri juga memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan menyeluruh, termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis, serta pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial dan UPTD PPA.
Brigjen Nurul menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat.
"Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua," ujarnya.
Polri juga membagikan sejumlah langkah pencegahan kekerasan terhadap anak, di antaranya:
Peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Demo Bukan Hanya Soal Perut! Ucapan Menkeu Purbaya soal Tuntutan 17+8 Picu Gejolak Rakyat dan Pasar
Dengarkan suara anak dan ciptakan ruang aman bagi mereka.
Segera laporkan dugaan kekerasan ke Unit PPA Polri, UPTD PPA setempat, atau hubungi 110, SAPA KemenPPPA 129, dan Tepsa Kemensos 1500771.
Bentuk komunitas peduli anak di sekolah maupun lingkungan RT/RW.
Dukung pemulihan korban tanpa menyalahkan anak.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan anak dengan melibatkan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah.