JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa permohonan pemulangan Taufiq Rifqi, warga negara Indonesia yang dipenjara di Filipina, masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah.
Yusril menjelaskan bahwa, Taufiq yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), menjadi narapidana di Filipina ini merupakan pelaku terorisme.
Oleh karena itu, Yusril menerangkan bahwa pemulangannya harus dipertimbangkan dengan matang.
BACA JUGA:Wow! Kejagung Sita Aset Miliaran Rupiah Milik Terpidana Pajak Bilal Asif
BACA JUGA:Ulama-Ormas Dukung Penolakan Visa Atlet Senam Israel: Pemerintah Konsisten Dukung Palestina
"Kami sedang melakukan pembicaraan internal di sini karena basis kejahatannya adalah kejahatan terorisme," kata Yusril di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.
Dalam hal ini, Yusril mengatakan bahwa Pemerintah Filipina juga telah menyetujui pemulangan Taufiq.
Adapun, ia menjelaskan permohonan pemulangan Taufiq berawal dari permintaan keluarga kepada Pemerintah Indonesia.
"Saya sudah sampaikan hal ini dalam pembicaraan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina dan secara lisan, dia mengatakan setuju," ujarnya.
Namun, karena kejahatan yang dilakukan oleh Taufiq adalah terorisme, maka pemerintah masih berdiskusi soal pemulangannya itu.
BACA JUGA:Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kerugian Negara Masih Dihitung BPK
BACA JUGA:Mentan Optimis Indonesia Bisa Swasembada Pangan 3 Bulan Lagi
Lebih lanjut, Yusril juga menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mengajak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait pemulangan Taufiq ini.
Sebagai informasi, Taufiq merupakan narapidana yang ditahan oleh otoritas Filipina usai terlibat dalam sejumlah pengeboman di Filipina pada tahun 2000.
Atas perbuatannya tersebut, Taufiq dijatuhui hukuman seumur hidup. Dia telah menjalani hukuman selama 25 tahun.