JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Sunter, Jakarta Utara.
Seorang pria berinisial MNB (24) berhasil diamankan dengan barang bukti ganja seberat sekitar satu kilogram yang siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8 Oktober 2025) sekitar pukul 15.45 WIB, di pos keamanan sebuah jasa pengiriman yang berlokasi di kawasan Sunter.
BACA JUGA:Cara Cek KJP Plus Tahap II Cair Oktober 2025 Lengkap Besaran Dana yang Diterima, Siswa Wajib Tahu!
Hal ini disampaikan oleh Plt Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Andri Fajar, kepada awak media, Jumat 10 Oktober 2025.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan satu tersangka berinisial MNB beserta barang bukti ganja seberat satu kilogram," ujarnya.
Ditemukan Ganja 1 Kilogram dan Dua Ponsel
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto 1 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasan Penangguhan Penahanan Figha Lesmana
BACA JUGA:Anggaran DBH Disunat Pusat, Pramono Minta Maaf Tak Buka Rekrutmen PJLP di 2026
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa MNB mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial D, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku mengaku membeli ganja seharga Rp5 juta dari D di wilayah Jakarta Utara," ujarnya.
Saat ini, MNB telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.