Sidang Gugatan CMNP Rp119 T Berlangsung Panas: Jusuf Hamka Blak-blakan Soal Tito dan Hary Tanoe

Rabu 15-10-2025,20:37 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

Meskipun sempat kembali bergabung dengan CMNP, Tito--yang kini menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas OJK kemudian diberhentikan lagi dari perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Kepala BPJT Tegaskan CMNP Sah Kelola Tol Cawang-Pluit

Sementara itu, kuasa hukum CMNP, Lucas, menyampaikan bahwa dalam proses persidangan terungkap bahwa kasus NCD ini bukan merupakan transaksi jual beli, melainkan pertukaran surat berharga.

Dia juga menekankan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, tidak pernah ada pihak arranger atau perantara yang terlibat dalam perkara ini.

"Segala sesuatu itu tidak ada transfer uang. Tidak ada transfer uang sama sekali dari CMNP kepada pihak manapun. Sehingga itu membuktikan bahwa memang murni ini adalah tukar-menukar bukan jual beli," urainya.

Lucas menegaskan, merujuk pada keterangan saksi dan putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung, NCD milik Hary Tanoe dinyatakan tidak sah. 

BACA JUGA:Tantang CMNP Dialog Terbuka Soal Gugatan ke Hary Tanoe, Hotman: Ajak Pengacaranya Juga Biar Enak Nanti Rivalnya!

Dengan demikian, alasan di balik tidak dicairkannya NCD saat itu bukan disebabkan oleh krisis moneter, melainkan karena statusnya yang memang tidak sah secara hukum.

"NCD yang tidak sah inilah yang menyebabkan Tidak bisa dicairkan. Bukan karena krismon (krisis moneter)," ungkapnya.

Pada sidang yang sama, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Hary Tanoe, beberapa kali mendapat peringatan dari Ketua Majelis Hakim karena mengajukan pertanyaan yang dianggap tidak relevan dengan pokok perkara. 

Selain itu, Hotman juga menuding bahwa gugatan yang diajukan CMNP telah menyebut NCD milik kliennya sebagai "bodong".

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada 1999, ketika terjadi transaksi antara PT CMNP dan Hary Tanoe terkait pertukaran instrumen keuangan.

Hary Tanoe menawarkan pertukaran NCD miliknya dengan Medium Term Notes (MTN) dan Obligasi II milik CMNP.

BACA JUGA:Dindik Banten Kerahkan Tim Atasi Polemik SMAN 1 Cimarga, Kepsek Dinonaktifkan Sementara

Hary Tanoe memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta, sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar.

Berdasarkan kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi pada 18 Mei 1999. Hary Tanoe kemudian menyerahkan NCD secara bertahap: USD 10 juta yang jatuh tempo 9 Mei 2002 diserahkan pada 27 Mei 1999, dan USD 18 juta yang jatuh tempo 10 Mei 2002 diserahkan pada 28 Mei 1999.

Kategori :