Namun ketika CMNP mencoba mencairkan NCD tersebut pada 22 Agustus 2002, pencairan tidak dapat dilakukan karena Unibank telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sejak Oktober 2001.
Menurut CMNP, Hary Tanoe diduga telah mengetahui bahwa penerbitan NCD tersebut tidak sesuai prosedur. Dokumen itu juga dianggap palsu karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS dengan jangka waktu lebih dari dua tahun, padahal ketentuan Bank Indonesia membatasi maksimal 24 bulan.
Di sisi lain, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyebut gugatan CMNP salah sasaran. Ia menegaskan, transaksi yang dipersoalkan tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding, karena Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara.