JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Ferry Yunanda, setelah dirinya turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025.
Adapun, Ferry Yunanda diamankan atribusinya masih sebatas saksi.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mempunyai batas waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
BACA JUGA:BPS Klaim Tingkat Pengangguran Terbuka Turun, Proporsi Pekerja Formal Meningkat
Ia menjelaskan alasan memulangkan Ferry karena belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Kami masih memperdalamnya. Setelah ini, nanti ke depan akan semakin banyak informasi yang kita peroleh. Tadi disampaikan oleh pimpinan (Johanis Tanak), kami hanya punya waktu 1x24 jam untuk menentukan siapa yang statusnya saksi atau tersangka,” kata Asep.
Dalam waktu 1x24 jam itu, Asep menjelaskan bahwa KPK menentukan pihak-pihak yang dengan kecukupan alat bukti.
“Jadi, harus benar-benar terpenuhi dulu kecukupan alat buktinya baru kita tetapkan,” sambungnya.
Namun, Asep mengatakan bahwa penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan berjalan.
BACA JUGA:Kala Transjakarta Ingin Naik Tarif: Antara Subsidi, Pelayanan, dan Pukulan DBH
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta BMKG Hari Kamis 6 November 2025, Sedia Payung Bakal Turun Hujan!
Tak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
“Yang masih belum (tersangka) gapapa, nanti kan sambil yang tiga (tersangka) ini berjalan, sambil juga kita cari. Nanti kalau kita temukan alat bukti cukup, tinggal kita naikkan saja,” pungkas Asep.
Sebagai informasi, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dan/atau penerimaan gratifikasi.