JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa rencana reformasi besar terhadap sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menghapus rujukan berjenjang dan menggantinya dengan rujukan berbasis kompetensi mendapat respons positif dari berbagai rumah sakit.
Kesiapan fasilitas kesehatan dianggap sebagai faktor penting dalam keberhasilan peningkatan kualitas layanan BPJS Kesehatan.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, dr. Obrin Parulian, menyatakan bahwa respons positif dari pihak RS didasarkan pada potensi efisiensi waktu dan sumber daya yang ditawarkan oleh sistem baru ini.
BACA JUGA:Kemenkes: Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan ke RS Bakal Naik 1,69 Persen
BACA JUGA:Jakarta Bersiap! Pertamina Eco RunFest 2025 Gerakkan Ekonomi dan Energi Bersih
Dalam sistem rujukan berjenjang yang lama, sering terjadi penumpukan pasien di RS kelas menengah (tipe C dan B), meskipun kondisi klinis pasien sebenarnya memerlukan penanganan di RS tipe A atau Sub-spesialistik.
"Jadi kalau ditanya bagaimana dampak ini terhadap pihak rumah sakit, sejauh ini sangat positif dan kita berharap justru ini nanti akan mendorong mereka untuk memenuhi ada standar-standar yang sudah ditetapkan,” jelas dr. Obrin saat konferensi pers, Minggu 23 November 2025.
Kemenkes ujar dia, sudah melakukan sosialisasi pada asosiasi rumah sakit daerah, asosiasi rumah sakit swasta, perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia bahkan direksi-direksi serta pengelola rumah sakit.
"Sudah kami itu kumpulkan, kami datang memberikan penjelasan," jelas Obrin
Dengan sistem baru ini, yang akan diimplementasikan penuh pada awal 2026 melalui platform Satu Sehat Rujukan, RS dapat lebih fokus pada penanganan kasus yang benar-benar sesuai dengan spesialisasi dan fasilitas yang mereka miliki.
BACA JUGA:Awas! Makanan Berbahaya dan Umur Simpan Produk Kini Bisa Dideteksi dengan Teknologi Alvalab
BACA JUGA:Mikroplastik Mulai Ancam Ibu Hamil, Ahli Jelaskan Bahayanya pada Janin
Solusi untuk Penanganan Kasus Kompleks
Salah satu manfaat terbesar yang diakui oleh pihak RS adalah kemudahan dalam menangani kasus-kasus kompleks atau gawat darurat yang memerlukan penanganan cepat dan spesialis.
1. Pencegahan Keterlambatan: Penghapusan rujukan berjenjang akan memangkas birokrasi, mencegah pasien menghabiskan waktu berhari-hari hanya untuk mengurus surat pindah dari satu RS ke RS lain.